
,Pontianak, Mood Kalbar – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersiap menggelar razia besar-besaran bersandi Operasi Patuh Kapuas 2026. Aparat kepolisian akan memulai pergerakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat selama 14 hari penuh, terhitung sejak Senin, 8 Juni 2026 mendatang.
Operasi Patuh ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, meningkatkan disiplin berkendara masyarakat, sekaligus menciptakan situasi jalan raya yang aman dan kondusif.
Operasi Patuh Kapuas 2026 dengan ETLE
Dalam operasi kali ini, petugas di lapangan tidak hanya berfokus pada tindakan hukum atau tilang semata. Polda Kalbar mengedepankan pendekatan yang preemtif dan preventif, serta didukung oleh penegakkan hukum secara elektronik (ETLE), baik yang bersifat statis maupun mobile.
Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan untuk segera memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas sebelum berkendara. Jangan sampai kelalaian kecil membuat Anda harus berurusan dengan petugas atau terkena jepretan kamera ETLE.
Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Utama
Petugas akan memberikan perhatian khusus dan menindak tegas para pengendara yang nekat melakukan 10 jenis pelanggaran kasat mata berikut ini:
- Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Aktivitas ini sangat dilarang karena merusak konsentrasi dan menjadi pemicu utama kecelakaan.
- Pengendara di Bawah Umur: Polisi akan menindak tegas anak-anak atau remaja yang belum memiliki SIM namun sudah membawa kendaraan.
- Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang: Larangan keras bagi pengendara yang membawa penumpang melebihi kapasitas (bonceng tiga).
- Tidak Menggunakan Helm SNI: Kewajiban bagi pengendara dan penumpang roda dua untuk melindungi kepala dengan helm berstandar nasional.
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Sanksi menanti bagi pengemudi dan penumpang mobil yang mengabaikan safety belt.
- Berkendara dalam Pengaruh Alkohol: Petugas tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang menyetir dalam kondisi mabuk karena membahayakan nyawa orang lain.
- Melawan Arus Lalu Lintas: Tindakan nekat ini sering memicu tabrakan adu banteng dan menjadi target utama penindakan.
- Melebihi Batas Kecepatan: Polisi akan mengawasi kendaraan yang dipacu ugal-ugalan di atas batas normal.
- Knalpot Brong/Tidak Sesuai Spesifikasi: Penertiban bagi motor yang menggunakan knalpot bising karena sangat mengganggu kenyamanan publik.
- Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL): Truk atau kendaraan angkutan barang yang muatannya berlebihan dan membahayakan infrastruktur jalan.
Imbauan untuk Warga Bumi Khatulistiwa
Melalui Operasi Patuh Kapuas 2026 ini, kepolisian berharap kesadaran warga Kalbar dalam tertib berlalu lintas tidak hanya muncul karena adanya razia, melainkan tumbuh menjadi kebutuhan dasar demi keselamatan bersama.
Mari kita siapkan kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK yang masih aktif, gunakan perlengkapan keselamatan yang standar, dan tetap hargai sesama pengguna jalan di Bumi Khatulistiwa!
