
Pontianak, Mood Kalbar – Anggota Komisi IX DPR RI, Muazzim Akbar, menyoroti masih maraknya keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui sejumlah wilayah perbatasan di Kalimantan Barat. Menurutnya, praktik tersebut perlu menjadi perhatian serius karena pekerja yang berangkat tanpa prosedur resmi berisiko kehilangan berbagai bentuk perlindungan yang telah disediakan pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Muazzim saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Selasa (2/6/2026). Ia menjelaskan bahwa Kalimantan Barat memiliki lima kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan selama bertahun-tahun menjadi salah satu jalur keberangkatan pekerja migran menuju Malaysia maupun Brunei Darussalam.
Menurut Muazzim, pemerintah Indonesia dan Malaysia saat ini telah memiliki mekanisme kerja sama resmi terkait penempatan tenaga kerja migran. Bahkan, skema penempatan yang berlaku telah menerapkan sistem zero cost atau tanpa biaya bagi calon pekerja migran.
“Berbagai kebutuhan keberangkatan, mulai dari pengurusan dokumen hingga proses penempatan, telah difasilitasi melalui jalur resmi. Karena itu, masyarakat seharusnya memanfaatkan prosedur yang tersedia agar memperoleh perlindungan hukum dan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menilai masih adanya masyarakat yang memilih jalur nonprosedural menjadi persoalan yang perlu dicari solusinya bersama. Pasalnya, PMI yang berangkat secara ilegal tidak mendapatkan jaminan perlindungan yang sama seperti pekerja migran yang mengikuti prosedur resmi.
Muazzim menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup berbagai aspek, seperti jaminan kecelakaan kerja, perlindungan saat terjadi permasalahan ketenagakerjaan, hingga santunan apabila pekerja mengalami musibah selama bekerja di luar negeri.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah, khususnya di kawasan perbatasan, untuk meningkatkan upaya sosialisasi dan pencegahan terhadap keberangkatan secara ilegal. Calon pekerja migran diharapkan dapat mengakses layanan resmi melalui perusahaan penempatan yang sah maupun Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Kurangnya Pengawasan Pekerja Migran
Selain membahas persoalan PMI, Muazzim juga menyoroti masih terbatasnya jumlah pengawas ketenagakerjaan di daerah. Menurutnya, luas wilayah Kalimantan Barat dan banyaknya daerah yang harus diawasi membuat kinerja pengawasan belum berjalan optimal.
Ia menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan dengan menambah jumlah personel yang bertugas di lapangan. Hal tersebut dinilai harus diutamakan untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja dapat berjalan lebih efektif.
“Dengan wilayah yang luas dan jumlah perusahaan yang terus bertambah, kapasitas pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat agar fungsi pengawasan berjalan lebih maksimal,” kata Muazzim.
