Ternyata Industri Kratom Bisa Mendongkrak Perekonomian Kalbar

Bagikan:
Status legalitas kratom di Indonesia

Mood Kalbar – Kratom mungkin masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat Indonesia. Namun bagi warga Kalimantan Barat, khususnya di wilayah Kapuas Hulu, industri kratom ini telah menjadi sumber penghidupan ribuan petani.

Kratom adalah zat herbal dengan sifat stimulan dan mirip opioid. Meskipun tidak disetujui FDA, zat ini terdapat dalam banyak produk. Kratom telah digunakan untuk mengobati berbagai kondisi, termasuk nyeri dan kelelahan.

Kratom juga digunakan untuk mendapatkan efek euforia, sebagai alternatif opioid biasa, dan untuk mengatasi gejala putus obat opioid. Penggunaan berlebihan maupun penggunaan rutin dapat menyebabkan efek samping yang serius.

Tanaman ini banyak dibudidayakan di daerah hulu Sungai Kapuas dan menjadi salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia. Meski demikian, status legalitas kratom di Indonesia hingga saat ini masih menjadi perdebatan di kalangan pemerintah, akademisi, maupun pelaku usaha.

Status Legalitas Industri Kratom di Indonesia

Hingga tahun 2026, kratom belum masuk dalam daftar narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Artinya, tanaman ini belum dikategorikan sebagai narkotika yang dilarang secara hukum di Indonesia. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat kratom bebas diperjualbelikan atau dikonsumsi secara luas.

Pemerintah masih menerapkan berbagai pembatasan sambil menunggu hasil penelitian lanjutan mengenai keamanan dan dampaknya terhadap kesehatan. Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional sejak lama mendorong agar kratom dikaji lebih ketat karena dikhawatirkan memiliki efek adiktif pada dosis tertentu.

Mengapa Kratom Menjadi Kontroversi?

Perdebatan mengenai kratom muncul karena adanya perbedaan pandangan antar lembaga pemerintah.

Di satu sisi, BNN menilai kratom perlu diawasi secara ketat karena mengandung senyawa aktif yang dapat memengaruhi sistem saraf manusia. Di sisi lain, pemerintah juga melihat industri kratom sebagai komoditas strategis yang menopang perekonomian masyarakat, terutama di Kalimantan Barat.

Ribuan petani menggantungkan penghasilan mereka pada tanaman ini dan sebagian besar hasil produksinya ditujukan untuk pasar ekspor. Karena itu, pemerintah memilih melanjutkan penelitian sebelum mengambil keputusan final terkait status hukum kratom di masa mendatang.

Boleh Diekspor, Tetapi Belum Bebas Dijual di Dalam Negeri

Fakta yang sering membuat masyarakat bingung adalah kratom dapat diekspor ke luar negeri, tetapi belum memiliki aturan perdagangan domestik yang jelas.

Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa kratom dapat diekspor sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hingga kini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur perdagangan kratom untuk pasar dalam negeri. Pemerintah bahkan telah menerbitkan sejumlah aturan tata niaga ekspor kratom.

Pada 2025 dan 2026, Kementerian Perdagangan menetapkan persentase hak ekspor kratom sebagai bagian dari pengelolaan komoditas tersebut. Selain itu, ekspor kratom kini diwajibkan memenuhi standar pengolahan dan kualitas tertentu. Pemerintah mendorong agar kratom tidak lagi diekspor dalam bentuk bahan mentah sehingga nilai tambah dapat dinikmati di dalam negeri.

Kalimantan Barat Menjadi Sentra Industri Kratom Nasional

Sebagian besar produksi kratom Indonesia berasal dari Kalimantan Barat. Daerah seperti Kapuas Hulu, Putussibau, Embaloh, dan sejumlah wilayah di sepanjang Sungai Kapuas dikenal sebagai pusat budidaya tanaman ini.

Bagi masyarakat setempat, kratom bukan sekadar komoditas ekspor. Tanaman ini telah lama digunakan secara tradisional untuk membantu mengurangi rasa lelah dan meningkatkan stamina saat bekerja di kebun maupun hutan. Karena itu, setiap wacana pelarangan kratom selalu mendapat perhatian besar dari petani dan pelaku usaha di Kalimantan Barat.

Masa Depan Kratom Masih Abu-abu

Hingga saat ini, status legalitas kratom di Indonesia dapat dikatakan berada dalam posisi “abu-abu”. Kratom belum tergolong narkotika yang dilarang, tetapi juga belum memiliki landasan hukum yang sepenuhnya jelas untuk penggunaan domestik. Yang pasti, pemerintah masih mengizinkan ekspor kratom dengan berbagai persyaratan dan pengawasan.

Sementara itu, hasil penelitian lanjutan akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah kebijakan kratom di Indonesia pada masa mendatang.

Muhammad Rizki
Muhammad Rizki
Articles: 147

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *