Pelemparan Bus Damri di Mukok, Polisi: Pelaku Hanya Iseng

Bagikan:

Mood Kalbar – Kasus pelemparan Bus Damri di Mukok, Kabupaten Sanggau, berhasil diungkap jajaran Polsek Mukok dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian. Polisi mengamankan dua remaja yang diduga menjadi pelaku pengerusakan terhadap kendaraan angkutan umum tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Raya Semuntai, Kecamatan Mukok. Saat itu, sebuah Bus Damri yang melintas menjadi sasaran pelemparan batu hingga mengalami kerusakan pada bagian kendaraan.

Korban yang diwakili Sugeng Wahono kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Mukok.

Pelemparan Bus Damri di Mukok

Menindaklanjuti laporan yang diterima, petugas memulai penyelidikan pada Kamis (11/6/2026) pukul 08.00 WIB. Tim melakukan pengumpulan informasi dan meminta keterangan sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua remaja berinisial AP (13) dan AD (16). Keduanya merupakan warga Dusun Sungai Kunyit, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Tim gabungan yang terdiri dari Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, dan Bhabinkamtibmas Polsek Mukok kemudian mendatangi kediaman kedua remaja tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku Mengaku Melempar Bus Menggunakan BatuDari hasil interogasi awal, kedua remaja itu mengakui telah melempar Bus Damri menggunakan batu yang mereka ambil di sekitar depan Gereja Semuntai.

Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan tanpa motif khusus. Kedua pelaku mengaku hanya iseng saat melakukan pelemparan.

Meski demikian, tindakan tersebut dinilai sangat berbahaya. Selain merusak kendaraan, aksi pelemparan terhadap kendaraan yang sedang melaju juga dapat mengancam keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus pelemparan Bus Damri di Mukok ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Dua buah batu yang digunakan untuk melempar.
  • Pecahan kaca spion bus yang mengalami kerusakan.
  • Satu unit telepon genggam Redmi A3 warna hitam milik AP.
  • Satu unit telepon genggam Infinix warna hitam milik AD.

Petugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengembangan untuk melengkapi proses penyidikan.

Kapolsek Mukok Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kapolsek Mukok IPTU Firman S. menegaskan pihaknya akan menindak setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut. Berkat kerja sama masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.Menurutnya, pengawasan yang baik dapat mencegah anak terlibat dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyangkakan keduanya dengan Pasal 521 KUHP sesuai ketentuan yang berlaku.

Muhammad Rizki
Muhammad Rizki
Articles: 147

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *