Nekat Gelapkan Motor Pinjaman di Sanggau, Dua Orang Diamankan

Bagikan:

Mood Kalbar – Setelah melalui proses penyelidikan selama hampir dua bulan, Polsek Sekayam akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik warga Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari hilangnya satu unit sepeda motor Honda Spacy milik seorang warga bernama Wati (50). Kendaraan itu awalnya dipinjam oleh seorang pria berinisial YR (22) pada 15 April 2026.

Saat itu, YR datang ke rumah korban di Dusun Entinuh, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam. Ia mengaku hendak pergi ke wilayah Balai Karangan dan meminta izin meminjam sepeda motor korban.

Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan meminjamkan kendaraannya.

Motor Tak Kunjung Dikembalikan

Namun hingga malam hari, YR tidak kembali dan sepeda motor yang dipinjam juga tidak dikembalikan. Korban berusaha menghubungi serta mencari keberadaan YR, tetapi tidak membuahkan hasil.

Dua hari kemudian, korban mendatangi rumah orang tua YR untuk mencari informasi. Keluarga YR mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan karena sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan mengenai nasib kendaraannya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam.

Polisi Tetapkan Dua TersangkaSetelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan pihak-pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Hasil penyidikan mengarah kepada dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah YR (22), warga Desa Balai Karangan, dan TA (19), warga Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam.

Polisi menduga keduanya memiliki keterlibatan dalam penguasaan kendaraan milik korban tanpa hak.

Barang Bukti Berhasil Diamankan

Dalam proses penyidikan, polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Motor Honda Spacy berwarna biru hitam dengan nomor polisi KB 2153 UM itu kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

Muhammad Rizki
Muhammad Rizki
Articles: 147

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *