
Sayyid Abdullah Al-Hadrami pernah ditanya sebagaimana pertanyaan di atas. Beliau menjawab bahwa seseorang yang mengerjakan shalat Isya dengan bermakmum pada shalat sunnah Tarawih hukumnya sah-sah saja menurut ulama mazhab Syafi’iyah. Dalam kitabnya disebutkan:
Artinya, “Jika seseorang masuk ke dalam masjid di bulan Ramadhan untuk mengerjakan shalat Isya, namun di dalamnya tidak ada jamaah Isya, kemudian ia berjamaah dengan jamaah shalat Tarawih dengan dengan niat shalat Isya. Ketika imam salam, ia berdiri untuk menyempurnakan (rakaat) yang tersisa. Apakah praktik ini diperbolehkan? Sayyid Abdulah manjawab: ‘Iya, praktik ini diperbolehkan (sah) dalam mazhab Syafi’i dan mazhab Imam Ahmad bin Hanbal’.”1
Kebolehan ini berlandaskan salah satu hadits Rasulullah saw, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi, yaitu:
Artinya, “Boleh seseorang yang hendak shalat fardhu bermakmum pada orang yang shalat sunnah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir ra, bahwa Muadz ra pernah melakukan shalat Isya di akhir waktu bersama Rasulullah saw. Kemudian ia mendatangi kaumnya di Bani Salamah, lantas Nabi saw menjadi imam shalat bersama mereka. Shalat itu bagi nabi adalah sunah, dan bagi mereka merupakan shalat Isya fardhu.”2
Namun demikian, keabsahan berjamaah antara shalat sunah dengan shalat fardhu harus sama dalam gerakannya. Seperti berjamaah antara shalat Isya dengan shalat Tarawih. Jika tidak sama, maka shalatnya tidak sah. Seperti berjamaah antara shalat fardhu dengan shalat sunah gerhana matahari. Ini tidak sah karena keduanya memiliki gerakan yang berbeda.

