
Di Tengah Isu Gaji dan Jumlah Anggota Wantimpres, Nominal Rp76,5 Juta Setara Hasil Panen 24 Ton Kelapa Sawit di Kalbar, Senin (5/10/26). Besaran hak keuangan dan pembentukan struktur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi sorotan publik di media sosial.
Selain menyoroti pembengkakan jumlah keanggotaan dalam periode kepresidenan saat ini, publik juga menaruh perhatian pada nilai hak keuangan yang diterima para pejabat negara tersebut setiap bulannya.
Kepastian mengenai besaran gaji ini diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Aturan Hak Keuangan Wantimpres
Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 15 Tahun 2026, ditegaskan bahwa hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan secara rutin setiap bulan.
Adapun rincian nilainya diatur pada Pasal 3 Ayat (2), di mana besaran hak keuangan yang diterima oleh masing-masing anggota ditetapkan sebesar Rp76.500.000 per bulan.
Komparasi dengan Komoditas Sawit di Kalimantan Barat
Untuk memberikan gambaran nilai ekonomi di tingkat tapak, nominal gaji bulanan satu anggota Wantimpres tersebut setara dengan produksi komoditas pertanian skala besar di daerah.
Jika disandingkan dengan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Barat yang berada di kisaran Rp3.141,67 per kilogram (untuk kategori umur tanaman 5 tahun), maka penghitungan nilai hasil panen sebanyak 24 ton (24.000 kg) kelapa sawit menghasilkan nilai kotor sekitar Rp75.400.080. Sedangkan ekuivalensi dari 24 ton TBS sawit tersebut hampir mendekati nominal hak keuangan bulanan satu orang anggota Wantimpres sebesar Rp76,5 juta.
Perbandingan angka ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama di daerah penghasil komoditas seperti Kalimantan Barat, yang menilai terdapat ketimpangan tajam antara pendapatan sektor riil petani di lapangan dengan beban anggaran negara untuk fasilitas pejabat pusat.