
SINGKAWANG – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Singkawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Seribu Kelenteng terus digencarkan. Terhitung sejak awal tahun hingga Maret 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap belasan kasus narkoba dengan belasan tersangka yang berhasil diringkus.
Langkah tegas ini diambil guna menekan angka kriminalitas dan menyelamatkan generasi muda di Kalimantan Barat dari bahaya ketergantungan obat-obatan terlarang.
Kapolres Singkawang, IPTU Defi Irawan mengonfirmasi telah mengungkap sebanyak 14 kasus narkotika. Dari belasan kasus tersebut, petugas di lapangan berhasil mengamankan 15 orang tersangka.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam serta adanya laporan masyarakat yang proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Meskipun rincian barang bukti bervariasi di setiap kasus, mayoritas penangkapan berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu. Para tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari kurir hingga pengedar tingkat lokal.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kapolres Singkawang melalui jajarannya terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika melihat adanya transaksi atau penyalahgunaan narkoba di sekitar tempat tinggal.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Singkawang,” tegas IPTU Defi Irawan.
Pengungkapan 14 kasus di awal tahun 2026 ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata. Keberhasilan Polres Singkawang ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kewaspadaan bagi warga agar selalu menjaga keluarga dari bahaya narkoba.

