
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengambil langkah tegas terhadap MA (31), yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), MA direkomendasikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (12/2).
Kasus ini berawal dari penangkapan MA (31) pada 14 Oktober 2025. Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 499,16 gram.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Setiap pelanggaran hukum akan kami tindak secara profesional dan tuntas. Langkah ini adalah wujud pertanggungjawaban kami kepada masyarakat dalam menjaga integritas dan wibawa hukum di Kalimantan Barat,” tegas Bambang.
Tak sampai di situ, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terbukti positif menggunakan narkoba. Kedua anggota tersebut, berinisial F dan R, baru saja dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyampaikan bahwa pemecatan ini adalah wujud penerapan sistem ‘reward and punishment’ di lingkungan pemerintahannya. ”Mohon maaf kita harus bertindak, dua orang yang positif narkoba sudah kita berhentikan,” tegas Sujiwo, Senin (16/2/2026).
Sujiwo menambahkan, perilaku menyimpang seperti penggunaan narkoba tidak akan ditoleransi, terutama di kalangan ASN. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran ASN di Kubu Raya untuk lebih memperhatikan kinerja dan menghindari perbuatan tercela.

