
Pertanyaan tentang hukum merokok saat berpuasa sering muncul setiap bulan Ramadhan. Sebagian orang bertanya, “Bukankah rokok bukan makanan atau minuman? Lalu kenapa bisa membatalkan puasa?”
Dalam kajian fikih, batal atau tidaknya puasa tidak hanya bergantung pada kategori makanan dan minuman. Prinsip dasarnya adalah adanya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut dengan sengaja.
Asap Rokok Dianggap ‘Ain (Benda)
Merokok dinilai membatalkan puasa karena asap rokok dipandang sebagai ‘ain (sesuatu yang memiliki unsur benda), bukan sekadar udara biasa. Ketika seseorang menghisap rokok, ia secara sengaja memasukkan partikel asap ke dalam rongga tubuh melalui mulut dan saluran pernapasan.
Dalam kitab Nihayatu Az-zain karya Imam Nawawi al-Bantani, dijelaskan bahwa asap rokok walaupun bukan makanan atau minuman dianggap sebagai benda (‘ain), sehingga merokok dengan disengaja dengan kesadaran diri dapat membatalkan puasa. Karena asap rokok memiliki unsur materi yang masuk ke dalam tubuh, maka aktivitas merokok termasuk dalam kategori tersebut.
Bukan Soal Mengenyangkan atau Tidak
Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus. Secara hukum, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Jadi, meskipun rokok tidak mengenyangkan, proses menghisapnya tetap dianggap memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.
Karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok di siang hari saat berpuasa dapat membatalkan puasa.
Dengan memahami dasar hukumnya, kita bisa melihat bahwa persoalan ini bukan semata-mata soal rokok sebagai makanan atau bukan, melainkan tentang adanya unsur benda yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja.
Semoga penjelasan ini membantu menambah pemahaman kita dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih hati-hati dan sesuai tuntunan fikih.
Gus Ainun Najib: Pengasuh PP Darun Nasyi’in Kubu Raya

