logo

The Perspective Of Kalimantan Barat

Iklan
Memuat Hari & Tanggal...
Kembali Kategori: Pontianak

Kocak! Maling di Pontianak Tinggalkan Motor di Lokasi Pencurian

Muhammad Rizki 16 Juli 2026
Bagikan:
Aksi maling motor di Pontianak terekam CCTV

Aksi kedua maling di sebuah rumah kos di Jl. Karya Kita, Gg. Karya Kita Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak terekam CCTV dan akhirnya ditangkap seusai kembali ke lokasi pencurian saat mengambil sepeda motornya yang ketinggalan. Senin malam, 13/7/2026.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, membenarkan penangkapan kedua pelaku yang kini tengah meringkuk di sel tahanan untuk menjalani proses hukum.

“Benar, dua orang terduga pelaku percobaan pencurian sudah kami amankan. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelas AKP Inayatun yang akrab disapa Ina, Kamis (16/7/2026).

Aksi Senin Malam: Panik Terpantau CCTV, Kabur Lewat Pintu Belakang

Aksi nekat kedua pelaku ini bermula pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu, RF bertugas memanjat pagar rumah kos yang sedang terkunci rapat. Sementara rekannya, DS, bersiap siaga memantau situasi di luar pagar.

Nahas bagi mereka, pemilik kos rupanya sedang memelototi layar monitor CCTV yang merekam jelas gerak-gerik mencurigakan RF. Curiga dengan gelagat pelaku, pemilik kos langsung menghubungi salah satu penghuni kos untuk memeriksa halaman depan.

Begitu penghuni kos memergoki RF dan meneriakinya “maling”, RF langsung panik setengah mati. Ia sempat berlari ke dalam kamar kosong sebelum akhirnya meloloskan diri lewat pintu belakang kosan. Saking paniknya, RF terpaksa merelakan sepeda motor sarana mereka terparkir begitu saja di halaman kos. Pemilik kos pun langsung mengamankan motor tersebut.

Baca Juga  Kapolresta Pontianak Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM

Selasa Sore yang Apes: Datang Ambil Motor, Malah Ditangkap Massa

Kisah ini mencapai puncak kekonyolannya pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Entah apa yang ada di pikiran DS, ia nekat mendatangi kembali kos-kosan tersebut sendirian. Dengan muka tanpa dosa, ia meminta sepeda motornya yang tertinggal dengan alasan kendaraan itu miliknya dan kemarin hanya dipinjam oleh orang lain.

Tentu saja korban tidak langsung percaya begitu saja. Korban menolak mengembalikan motor tersebut dan mendesak DS untuk menunjukkan keberadaan rekannya yang malam sebelumnya menyelinap masuk.

Tak butuh waktu lama, warga akhirnya menemukan RF yang ternyata sedang bersembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian. Warga bersama korban langsung mengamankan kedua pelaku di tempat sebelum Tim Macan Selatan tiba untuk menjemput mereka.

Terancam Pasal KUHP Nasional

Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi KB 6479 OE sebagai barang bukti utama yang sempat tertinggal di TKP.

Atas aksi nekatnya, polisi menjerat RF dan DS dengan pasal berlapis mengenai percobaan pencurian. Keduanya terancam melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 477 KUHP tentang kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru. Saat ini, penyidik Polsek Pontianak Selatan masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Konsisten Naik! Ini Rincian Harga Sawit Kalbar Periode I Agustus