
Sintang – Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian di kawasan Komplek Pasar Masuka, Jl. Masuka 1, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kec. Sintang pada Jumat, 3/4 lalu, berdasarkan laporan polisi sekitar pukul 08.20 WIB. Kemudian kasus tersebut diungkap pada Kamis, 9/4 pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Sintang Kota, IPTU Heru Woldy menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RS, seorang ibu rumah tangga yang menjadi pemililk toko sayur di lokasi kejadian.
“Awalnya, pelaku datang dengan berpura-pura sebagai pembeli dan memesan sejumlah barang. Saat korban menyiapkan pesanan, pelaku mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai dan perhiasan emas,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai 38 juta rupiah.
Setelah menerima laporan, tim yang dibentuk Polsek Sintang Kota bergegas melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku berinisial NRS di Jl. Wirapati, Sintang.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi pembuangan tas korban di semak-semak kawasan Jalan Mengkurai.
Pelaku juga mengaku telah menjual perhiasan emas hasil curiannya ke salah satu toko emas di kawasan Pasar Raya Sintang dengan nilai sekitar 24,2 juta rupiah. Petugas bergerak cepat hingga berhasil mengamankan kembali barang bukti tersebut.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil sedan serta sebuah kursi keramas. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan meminta sejumlah barang bukti termasuk kendaraan yang dibeli dari hasil curian serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sintang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan tersangka.
Polsek Sintang Kota menegaskan akan menuntaskan proses penyidikan tersebut serta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan yang serupa.

