
Sekadau – Kasus penggelapan sepeda motor bermula dari konflik pribadi antara pasangan di Kabupaten Sekadau. Seorang pria berinisial S (31) diamankan polisi setelah diduga membawa kabur motor milik calon istrinya.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari (28/3/2026) di Kecamatan Sekadau Hilir. Korban berinisial M (40) terlibat pertengkaran dengan pelaku di dalam kamar. Setelah sempat pergi, pelaku kembali dan cekcok kembali memanas. Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban tanpa izin dan meninggalkan lokasi.
Beberapa hari berselang, korban memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sekadau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan. Polisi bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur untuk melacak keberadaan pelaku dan barang bukti.
Hasilnya, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Pontianak Timur tanpa perlawanan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK, serta fotokopi BPKB milik korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain, terutama dalam hubungan yang belum memiliki ikatan hukum resmi.

