
Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan kebijakan Work From Home (WFH) tetap diberlakukan secara terbatas dengan tetap mengacu pada arahan pemerintah pusat.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah di tingkat atas. Menurutnya, kebijakan tersebut tetap mengharuskan pimpinan daerah untuk hadir dan menjalankan tugas seperti biasa.
“Gubernur juga wajib datang, kita tetap ikut aturan yang di atas,” ujar Ria Norsan saat dimintai tanggapan terkait penerapan WFH di Kalimantan Barat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, M.Kes., menjelaskan bahwa penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Ia menegaskan, pejabat eselon I dan II tetap diwajibkan hadir di kantor, mengingat posisi tersebut memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Adapun kebijakan WFH diberlakukan bagi ASN eselon III ke bawah, termasuk para pejabat dan pegawai dengan jabatan fungsional.
Dengan demikian, skema kerja yang diterapkan di lingkungan Pemprov Kalbar bersifat selektif dan menyesuaikan kebutuhan pelayanan. Kebijakan WFH terbatas tersebut juga menunjukkan bahwa meskipun ada fleksibilitas kerja bagi sebagian pegawai, unsur pimpinan dan pejabat struktural tetap menjadi garda terdepan dalam memastikan aktivitas pemerintahan berjalan normal.

