logo

The Perspective Of Kalimantan Barat

Iklan
Memuat Hari & Tanggal...
Kembali Kategori: Pontianak

Polresta Pontianak Ciduk Pria Berinisial RD beserta Barang Bukti

Muhammad Rizki 25 September 2026
Share:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak menggagalkan peredaran narkotika lintas jenis dalam jumlah besar di wilayah Pontianak Selatan dan Pontianak Kota. Seorang pria berinisial RD (48) ditangkap beserta barang bukti puluhan gram sabu, ratusan butir ekstasi, psikotropika, hingga cartridge pod berisi cairan anestesi berbahaya.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto bersama Kasat Resnarkoba AKP Dwi Hariyanto Putro mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Kamis (24/9/2026).

Kronologi Penangkapan di Jalan Pahlawan

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Pahlawan, Pontianak Selatan, pada Jumat (18/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah pengintaian di lokasi, petugas menghentikan RD yang sedang melintas menggunakan sepeda motor sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah paket narkotika dan obat keras, antara lain:

  1. 15 butir ekstasi
  2. 44 butir Happy Five
  3. 64 butir alprazolam
  4. Serbuk yang diduga ketamin
  5. 14 unit cartridge pod berisi cairan etomidate serta
  6. 42 cartridge kosong yang siap diisi.

Pemeriksaan berlanjut ke bagasi kendaraan. Di lokasi ini, petugas menyita tambahan 150 butir ekstasi, dua kantong sabu dengan berat bersih (netto) 3,36 gram dan 32,73 gram, empat butir ekstasi tambahan, serta 2 gram sabu dan tiga butir Happy Five yang disembunyikan dalam wadah permen.

Baca Juga  Tragis! Pria di Pontianak Dibacok Kakak Mantan Pacar saat Tidur

Polresta Pontianak Geledah Kontrakan dan Barang Bukti

Berdasarkan interogasi awal, RD mengaku masih menyimpan persediaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Pontianak Kota.

Di lokasi kontrakan tersebut, tim Satresnarkoba menyita 39,84 gram sabu tambahan beserta berbagai peralatan pendukung pengemasan, seperti mesin press, timbangan digital, ribuan plastik klip transparan, sendok stainless, serta puluhan cartridge pod dan botol kosong.

Secara keseluruhan, akumulasi barang bukti yang disita meliputi:

  1. Sabu seberat 77,93 gram
  2. Ekstasi sebanyak 169 butir
  3. Psikotropika & Obat Beredar berupa puluhan butir Happy Five, alprazolam, serbuk ketamin, dan cartridge pod berisikan etomidate.

Pemasok Berinisial “Kacong” Masih Dalam Perburuan

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, RD mengaku mendapatkan seluruh pasokan barang haram tersebut dari seseorang yang dipanggil “Kacong”, yang keberadaan dan identitas lengkapnya masih didalami oleh penyidik.

Kepolisian mengestimasi penggagalan peredaran ini berhasil menghindarkan potensi penyalahgunaan narkotika pada sekitar 1.149 orang.

Atas perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan sangkaan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2), dengan ancaman pidana berat.