
Sekadau – Seorang pria berinisial J (29) ditangkap oleh Satreskrim Polres Sekadau setelah diduga melakukan perkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan penyelidikan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis malam, 26 Februari 2026, di area kebun sawit. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor lalu membawanya ke lokasi kejadian sebelum melakukan perbuatan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui tindakannya kepada penyidik.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa yang pernah terjadi sebelumnya di lokasi yang sama. Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan saksi serta barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (1) juncto ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, terkait tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.

