
Sanggau, Mood Kalbar – Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu menangkap seorang pria berinisial EA (26) di sebuah rumah makan kawasan Simpang 3 Sosok, Sabtu (2/5) sore. Pemuda ini diringkus setelah membawa kabur sepeda motor, ponsel, dan uang tunai milik warga Entikong dengan modus pura-pura meminjam kendaraan.
Kronologi Penggelapan
Aksi pelaku bermula pada Rabu (29/4) malam di Gang Patoka, Kecamatan Entikong. EA awalnya bertamu ke rumah korban berinisial S untuk bersilaturahmi. Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku meminjam sepeda motor Honda ADV 150 warna merah hitam milik korban dengan alasan ingin mengambil uang di ATM.

Namun, setelah mendapatkan kunci, pelaku justru menghilang dan memutus komunikasi. Selain motor, pelaku juga menggasak ponsel dan uang tunai korban dengan total kerugian mencapai Rp27,2 juta.
Penangkapan di Tayan Hulu
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Entikong. Setelah melakukan pelacakan, polisi mendeteksi keberadaan EA di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.

Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu kemudian bergerak melakukan pengintaian. Petugas akhirnya mengepung dan menangkap pelaku tanpa perlawanan pada pukul 15.50 WIB saat ia sedang beristirahat di rumah makan.
Status Tersangka
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Mengingat lokasi awal tindak pidana berada di Entikong, pihaknya langsung menyerahkan EA ke penyidik Polsek Entikong.
”Pelaku sudah kami serahkan ke Polsek Entikong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai lokasi kejadiannya,” ujar Iptu Pintor.
Saat ini, polisi masih memeriksa tersangka untuk menelusuri apakah ada korban lain di wilayah Kabupaten Sanggau yang menjadi sasaran aksi serupa.
