
Pontianak – Provinsi Kalimantan Barat terus berkomitmen menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu fokus utamanya adalah kewajiban setiap pegawai ASN untuk melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran berkelanjutan guna menjaga relevansi dengan tuntutan organisasi. Senin, 06/05/2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Harison, menegaskan bahwa pengembangan kompetensi bukan sekadar formalitas, melainkan hak dan kewajiban yang diatur secara konstitusional.
”Setiap ASN wajib untuk terus belajar melalui pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan pemerintah. Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2020, setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk pengembangan kompetensi, minimal 20 jam pelajaran dalam satu tahun,” ujar Harison.
Meski regulasi mewajibkan pengembangan kompetensi, Pemprov Kalbar menghadapi tantangan fiskal yang cukup ketat pada Tahun Anggaran 2026. Saat ini, penyediaan anggaran diklat baru menyentuh angka 0,11%. Angka ini masih di bawah target 0,34% yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.
Harison merincikan bahwa anggaran Rp1.558 juta telah dialokasikan untuk kompetensi teknis, umum, dan inti bagi jabatan administrasi. Sementara itu, sebesar Rp1.938 juta dialokasikan untuk pengembangan kompetensi Pimpinan Daerah, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), hingga prajabatan.
Untuk menutupi kekurangan pada kegiatan strategis seperti peningkatan kompetensi (retret) bagi Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala UPT, Sekda telah mengeluarkan surat instruksi pergeseran anggaran pada 6 Maret 2026. Namun, Harison mengingatkan bahwa pergeseran ini harus mematuhi aturan main dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
”Pergeseran hanya boleh dilakukan untuk anggaran yang sejenis. OPD dapat menggeser biaya perjalanan dinas atau biaya diklat yang sudah teranggarkan. Kami melarang keras OPD menggeser anggaran belanja untuk masyarakat, dana hibah, atau pembangunan infrastruktur jalan menjadi biaya retret,” tegasnya.
Dinamika kebijakan kembali berubah menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendagri pada 31 Maret 2026 mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN, yang menekankan efisiensi perjalanan dinas. Merespons hal tersebut, Pemprov Kalbar segera mengambil langkah responsif untuk menata ulang jadwal dan skema kegiatan pengembangan kompetensi.
Sebagai catatan, ia menambahkan, Pemprov Kalbar sebelumnya telah melakukan efisiensi drastis dengan memangkas anggaran perjalanan dinas dan kegiatan di OPD sebesar 50%. Dengan adanya SE Mendagri terbaru, Pemprov akan kembali melakukan pemangkasan biaya perjalanan dinas sebesar 50% dari sisa anggaran yang ada.

