logo

The Perspective Of Kalimantan Barat

Iklan
Memuat Hari & Tanggal...
Kembali Kategori: Kubu Raya

Setelah Presiden, Kini Menhut Datang ke Kalbar Tindak Karhutla

Muhammad Rizki 25 Agustus 2026
Bagikan:

Menindaklanjuti inspeksi mendadak dan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang terbang ke Kalimantan beberapa hari sebelumnya (22/8/2026), Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni turun ke lapangan memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Daops Manggala Agni, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (24/8/2026). Langkah ini merupakan perintah eksekutif langsung dari Kepala Negara untuk memastikan seluruh skenario pemadaman terpadu berjalan terukur.

Sebelum memimpin rapat koordinasi, Menhut juga meninjau langsung lokasi lahan gambut yang terbakar di kawasan Rasau Jaya guna memantau efektivitas tim pemadam di lapangan.

Penebalan Personel Operasi Darat dan Udara

Dalam rangka mengeksekusi instruksi Presiden terkait percepatan pemadaman, Kementerian Kehutanan mengerahkan penguatan alokasi sumber daya secara masif. Menhut menegaskan bahwa kendati pemantauan satelit menunjukkan penurunan titik panas di Kalbar menjadi 28 titik, kewaspadaan tidak boleh diturunkan.

Di kawasan gambut seperti Rasau Jaya Tiga, permukaan atas lahan kerap sudah padam namun bara di lapisan bawah masih terus menghembuskan asap pekat. Guna mengatasi hal ini, Kemenhut mengerahkan penebalan pasukan sebanyak 5.000 ASN secara nasional untuk membantu Manggala Agni dan Satgas Gabungan, di mana 2.200 personel di antaranya dikonsentrasikan khusus ke wilayah Kalimantan. Pemadaman dilakukan melalui kombinasi pendinginan darat, penyiraman udara, hingga Operasi Modifikasi Cuaca.

Menhut Larang Cara Pembakaran

Kehadiran Menhut di Kalimantan Barat juga memantapkan integrasi komando antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah, BPBD, dan masyarakat penanggulangan bencana.

Baca Juga  Kalbar Tercatat sebagai Wilayah Terdampak Karhutla Terbesar

Selain berfokus pada teknik pemadaman fisik di area gambut, Kementerian Kehutanan bersama kepolisian menegaskan larangan keras bagi masyarakat maupun pihak korporasi untuk melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar.

Pemerintah memastikan penegakan hukum akan diterapkan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti memicu kebakaran hutan dan lahan.