
Sekadau, Mood Kalbar – Penanganan cepat dilakukan oleh jajaran Polres Sekadau dalam merespons laporan masyarakat terkait kasus transaksi digital yang tidak dibayarkan. Permasalahan tersebut akhirnya berhasil diselesaikan melalui pendekatan mediasi secara kekeluargaan.
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari unggahan di media sosial pada Kamis (9/4/2026). Dalam unggahan tersebut, seorang warga mengaku mengalami kerugian setelah melayani pengisian saldo DANA dan pembelian paket data, namun pelanggan tidak melakukan pembayaran dan langsung meninggalkan lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (11/4/2026), personel piket Pamapta bersama tim Reskrim segera melakukan penelusuran dan klarifikasi di wilayah Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Kedua belah pihak kemudian kami bawa ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan mediasi di ruang SPKT. Permasalahan diselesaikan secara damai, disertai permintaan maaf dan penggantian kerugian kepada korban,” jelas AKP Triyono.
Ia menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami selalu merespons setiap laporan dengan cepat dan mengedepankan pendekatan persuasif serta humanis agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik,” tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi digital, terutama dengan pihak yang belum dikenal. Kejelasan kesepakatan pembayaran sangat penting guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari.

