
Pontianak, Mood Kalbar – Sorotan publik terhadap sejumlah pos anggaran di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Barat, seperti “belanja studio film” dan “makan minum rapat” dengan nilai besar, akhirnya mendapat klarifikasi resmi. BPSDM menegaskan bahwa istilah tersebut kerap disalahpahami karena hanya dilihat dari sisi penamaannya, bukan dari substansi penggunaannya.
Dalam penjelasannya, Kepala BPSDM Kalbar, Windy Prihastari menyebut bahwa istilah “belanja studio film” bukan berarti anggaran tersebut digunakan untuk membangun atau membeli studio film. Penamaan itu merupakan bagian dari nomenklatur program dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Windy mengatakan realisasi anggaran tersebut digunakan untuk mendukung sarana dan prasarana pembelajaran digital, seperti pengadaan LED dan perangkat multimedia lainnya.
“Podcast BPSDM sudah ada sebelumnya. Kami hanya melengkapi sarana pembelajaran digital. Karena nama program di SIPD seperti itu, tidak bisa diubah,” ujarnya.
Hal serupa juga berlaku pada pos “makan minum rapat” yang nilainya menjadi perhatian publik. Windy menjelaskan bahwa istilah tersebut merupakan nama akun belanja dalam sistem, yang tidak selalu mencerminkan kegiatan rapat semata. Dalam praktiknya, anggaran tersebut juga digunakan untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), yang secara sistem tetap masuk dalam kategori tersebut.
“Jadi itu (makan minum rapat) bukan untuk rapat, tapi untuk kegiatan diklat yang memang memerlukan konsumsi peserta untuk yang offline,” tegasnya.
Jika ditelusuri secara regulatif, mekanisme ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, yang mengatur klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penamaan program, kegiatan, dan subkegiatan telah dibakukan secara nasional sebagai bagian dari sistem yang terintegrasi.
Artinya, penamaan tersebut lebih berfungsi sebagai kode klasifikasi dalam sistem, sementara rincian penggunaan anggaran sebenarnya terletak pada subkegiatan yang lebih detail.
Dengan demikian, perbedaan antara nama program dan realisasi kegiatan bukanlah bentuk penyimpangan, melainkan konsekuensi dari sistem standar nasional yang diterapkan untuk menjaga keseragaman dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai kebijakan anggaran pemerintah daerah.

