
Kayong Utara, Mood Kalbar – PT Dharma Inti Bersama (DIB) selaku pengelola Kawasan Industri Pulau Penebang (KIPP) membenarkan adanya keterlibatan sejumlah karyawan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Minggu, 24 Mei 2026.
Dilansir dari jurnalis.co.id, Head Corporate Communications KIPP, Prisca Niken, membenarkan bahwa pada 24 Mei 2026 tim keamanan perusahaan menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba yang melibatkan beberapa pekerja di lingkungan perusahaan.
Perkara Dilimpahkan
Manajemen PT Dharma Inti Bersama, Niken mengatakan segera mengambil langkah tegas setelah menerima laporan tersebut. Perusahaan kemudian menyerahkan para pekerja yang diduga terlibat kepada pihak kepolisian guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan yang dilakukan oleh oknum karyawan di Pulau Penebang, Kecamatan Kendawangan, akhirnya menemui titik terang. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara memastikan tidak dapat melanjutkan kasus tersebut ke ranah penyidikan karena tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.
“Pada 24 Mei 2026, tim keamanan perusahaan menemukan dugaan penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan karyawan,” jawab Prisca Niken yang mengaku sebagai Head Corporate Communications KIPP secara tertulis yang diterima redaksi beberapa waktu lalu.
Niken menambahkan, temuan tersebut langsung ditindaklanjuti manajemen PT Dharma Inti Bersama. “Para pekerja yang bersangkutan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Meski lolos dari jerat pidana, manajemen perusahaan langsung mengambil tindakan paling runtut dan tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja yang terlibat.
Penggeledahan Mes Hanya Temukan Alat Isap
Awal mula penanganan kasus ini bergerak dari aksi tanggap tim keamanan internal PT Dharma Inti Bersama (DIB) bersama tim Bawah Kendali Operasi (BKO) Polres Kayong Utara. Tim gabungan ini langsung menggeledah mes pekerja KIPP di Pulau Penebang untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut.
Namun, petugas tidak mendapati adanya paket sabu di dalam mes tersebut. “Hanya ditemukan Bong, alat untuk menghisap Sabu saja,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kayong Utara, AKP Burhan.
Hasil Tes Urine Negatif, Pelaku Mengaku Pakai Dua Minggu Lalu
Pasca-mengamankan para pekerja, pihak keamanan dan manajemen PT DIB langsung menggelar tes urine mandiri di lokasi KIPP menggunakan alat yang mereka miliki. Mengejutkannya, instrumen tes tersebut menunjukkan hasil negatif untuk seluruh karyawan yang diperiksa. Manajemen kemudian melimpahkan para pekerja beserta berita acara pemeriksaan urine tersebut ke Mapolres Kayong Utara.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kayong Utara yang menerima limpahan tersebut langsung menggelar interogasi dan wawancara mendalam kepada masing-masing pekerja. Dari pemeriksaan inilah terungkap alasan mengapa hasil tes urine mereka bisa negatif.
“Kami melakukan interogasi dan wawancara kepada pekerja tersebut. Mereka mengaku menggunakan (Sabu) dua minggu yang lalu. Ternyata memakainya sudah lama, sudah hampir dua minggu. Maka hasil tesnya itu negatif,” beber AKP Burhan.
Polisi Hentikan Kasus, Perusahaan Langsung Pecat Karyawan
Mengingat minimnya unsur pembuktian, Polres Kayong Utara secara hukum tidak memiliki landasan kuat untuk menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan. Regulasi hukum pidana narkotika mensyaratkan adanya barang bukti zat terlarang atau hasil tes urine yang positif.
“Polres Kayong Utara tidak bisa melanjutkan ke proses penyidikan karena yang ditemukan hanya berupa bong, bukan barang bukti berupa Sabu,” jelas Burhan.
Karena proses hukum tidak dapat berjalan, pihak penyidik akhirnya mengembalikan para pekerja tersebut kepada sistem pengamanan internal PT DIB. Kendati demikian, pihak manajemen PT DIB tidak menoleransi sedikit pun rekam jejak digital dan pengakuan para karyawannya yang telah mengotori lingkungan kerja perusahaan. Pihak manajemen langsung menjatuhkan sanksi pemecatan kepada mereka.
“Jadi sudah kita kembalikan ke security DIB. Infonya mereka sudah melakukan tindakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” pungkas AKP Burhan
