
Pertanyaan mengenai hukum penggunaan inhaler saat berpuasa kerap muncul, khususnya bagi penderita asma atau gangguan pernapasan. Di satu sisi, puasa mengharuskan menahan diri dari sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Namun di sisi lain, inhaler dibutuhkan sebagai alat bantu medis.
Dalam kajian fikih kontemporer, terdapat perbedaan pendapat mengenai penggunaan inhaler saat puasa.
Sebagian ulama berpendapat bahwa penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa, karena yang masuk ke saluran pernapasan dianggap hanya berupa uap atau partikel ringan yang tidak menyerupai makanan maupun minuman. Mereka mengqiyaskan hal ini dengan mencium bau gaharu, kemenyan, atau aroma lainnya yang tidak membatalkan puasa.
Namun, ada pula ulama yang berhati-hati dan berpendapat bahwa jika ada zat yang benar-benar masuk ke rongga tubuh secara sengaja, maka hal tersebut berpotensi membatalkan puasa. Perbedaan ini lahir dari cara memahami apakah partikel inhaler termasuk kategori ‘ain (zat/benda) yang masuk ke dalam tubuh.
Bagi penderita asma atau gangguan pernapasan berat, penggunaan inhaler sering kali bersifat darurat. Dalam kondisi medis yang tidak memungkinkan menahan penggunaan inhaler, Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang sakit untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain ketika sudah mampu.
Secara umum, ada pendapat ulama yang menyatakan penggunaan inhaler saat puasa tidak membatalkan, karena dianggap hanya berupa uap dan bukan makanan atau minuman.
Jika kondisi kesehatan mendesak, keselamatan dan kesehatan tetap menjadi prioritas dalam syariat Islam.

