
Mozaik, Mood Kalbar – Momen menyembelih hewan kurban selalu menjadi hal yang paling kita tunggu-tunggu saat Hari Raya Idul Adha. Selain berburu pahala, momen ini juga menjadi ajang saling berbagi dan mencicipi hidangan daging bersama keluarga. Namun, sebuah pertanyaan klasik sering kali muncul di tengah masyarakat: bolehkah orang yang berkurban (shahibul kurban) memakan daging hewan kurbannya sendiri?
Jawabannya ternyata sangat bergantung pada jenis kurban yang kita laksanakan. Para ulama membagi hukum masalah ini ke dalam dua kondisi utama yang wajib kita ketahui.
Kurban Sunah (Tathawwu’)
Jika kita melaksanakan kurban sunah—yaitu tahunan biasa yang kita niatkan secara sukarela tanpa ada sangkut paut janji atau nazar—maka hukum memakan dagingnya adalah boleh, bahkan sunah (dianjurkan).
Islam justru menyarankan orang yang berkurban untuk mencicipi sebagian daging tersebut sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat Allah SWT. Aturan pembagiannya pun sangat longgar. Shahibul kurban boleh mengambil jatah maksimal sepertiga dari total daging kurban. Sementara itu, dua pertiga sisanya harus mengalir ke tangan fakir miskin serta kerabat atau tetangga sekitar sebagai hadiah.
Guna memperkuat pernyataan tersebut, terdapat firman Allah swt dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 36 yang berkaitan dengan pembahasan di atas yang artinya:
“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.” (QS Al-Hajj: 36).
Selain itu, Rasulullah SAW sendiri mencontohkan hal ini dalam sebuah riwayat, di mana beliau memakan sebagian daging dari hewan yang beliau sembelih sendiri saat Idul Adha.
Para ulama pada dasarnya tidak menetapkan batasan kaku mengenai seberapa banyak jatah daging yang boleh diambil oleh orang yang berkurban (shahibul kurban). Secara hukum, ibadah kurban sudah sah dan dianggap cukup meskipun pemiliknya hanya menyedekahkan sedikit daging—misalnya satu kantong plastik saja—kepada satu orang fakir.
Hal ini terjadi karena esensi utama dari kurban adalah proses penyembelihan hewan itu sendiri (iraqah ad-dam) yang dibarengi dengan wujud kepedulian sosial kepada sesama. Prinsip ini sangat berbeda dengan zakat, yang secara mutlak bertujuan untuk mencukupi kebutuhan penerimanya (ighna’ al-mustahiqqin), sehingga seluruh harta zakat wajib berpindah tangan tanpa sisa.
Oleh karena itu, sebagian ulama dari mazhab Syafi’i bahkan membolehkan seseorang mengonsumsi hampir seluruh daging kurbannya sendiri. Bagi mereka, tindakan tersebut tidak menggugurkan keabsahan kurban karena tujuan mendasar berupa ritual penyembelihan hewan sudah terpenuhi sejak awal.
Kurban Nazar
Kondisi kedua ini yang wajib kita waspadai agar tidak keliru. Jika kurban tersebut merupakan nazar atau yang bersifat wajib, maka orang yang berkurban sama sekali tidak boleh (haram) memakan dagingnya, walau hanya sepotong kecil.Sebagai contoh, jika seseorang pernah berucap, “Kalau tahun ini dagangan saya tembus target, saya akan berkurban satu ekor kambing,” maka kurban tersebut otomatis berstatus wajib.
Dalam kasus ini, seluruh bagian dari hewan kurban—mulai dari daging, jerohan, hingga kulitnya—harus berpindah tangan kepada orang lain yang berhak (fakir miskin). Jika sang pemilik nazar telanjur memakannya, ia wajib mengganti porsi daging yang ia telan tersebut dengan nilai yang sepadang untuk diserahkan kembali kepada fakir miskin.
Jadi, rumus mudahnya adalah: kalau sekadar ibadah sunah tahunan, silakan ikut menikmati masakan dagingnya bersama keluarga secukupnya. Namun, jika kurbannya berawal dari sebuah janji atau nazar, sampaikan selamat tinggal pada daging tersebut dan serahkan semuanya kepada mereka yang membutuhkan.
