
Momentum berbuka puasa selalu menjadi saat yang istimewa. Setiap orang ingin menyajikan makanan dan minuman dengan cita rasa terbaik. Namun muncul pertanyaan: bagaimana memastikan rasa masakan tanpa mencicipinya? Di satu sisi ingin menjaga kualitas hidangan, di sisi lain harus menjaga kesempurnaan puasa.
Sebelum menjawabnya, penting diingat bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya ‘ain (benda/zat) ke dalam rongga perut secara sengaja. Dikecualikan jika sesuatu masuk karena lupa, tidak tahu, dipaksa, atau sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Salim bin Sumair dalam kitab Safinatun Najah:
“Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya karena sulit.”1
Mayoritas ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa sisa makanan yang sangat sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membatalkan puasa. Begitu pula sekadar rasa makanan yang tertinggal tanpa adanya benda yang masuk ke dalam rongga.
Dalam Hasyiyah al-Bujairimi disebutkan:
“Adapun hanya sekadar rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan, maka tidak ada pengaruhnya bagi pembatalan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk dalam rongga.”2
Artinya, yang menjadi tolok ukur adalah ada atau tidaknya benda yang benar-benar masuk ke tenggorokan, bukan sekadar rasa.
Pendapat ini juga didasarkan pada riwayat dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan dalam Musannaf Ibnu Abi Syaibah:
“Tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk ke kerongkongan (tidak ditelan).”3
Mencicipi makanan saat berpuasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada makanan atau minuman yang tertelan, tidak masuk ke tenggorokan, dan dilakukan seperlunya, bukan untuk menikmati.
Meski demikian, para ulama tetap menganjurkan kehati-hatian agar tidak berlebihan dan meminimalkan risiko tertelan tanpa sengaja. Dengan memahami batasannya, kita bisa menjaga kualitas masakan sekaligus tetap menjaga kesempurnaan ibadah puasa.

