
Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H, umat Islam kembali diingatkan untuk memahami secara saksama hal-hal yang berkaitan dengan ibadah puasa. Di antara persoalan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah mengenai hukum menelan ludah ketika sedang berpuasa. Apakah tindakan tersebut dapat membatalkan puasa atau tidak?
Permasalahan ini perlu kejelasan kondisi, agar melahirkan hukum yang jelas, sehingga para ulama memberikan penjelasan secara ditafsil (terperinci) mengenai persoalan ini. Hukum menelan ludah ternyata tidak dapat disamaratakan, melainkan dibedakan berdasarkan kondisi dan cara seseorang menelannya.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai hukum menelan ludah saat berpuasa sebagaimana terdapat dalam kitab Safinatun Najah karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami, salah satu kitab fikih dasar dalam mazhab Syafi’i yang banyak dipelajari di Indonesia.
Kondisi pertama adalah ketika seseorang menelan ludah sebagaimana adanya, yaitu secara normal dan wajar tanpa ada unsur kesengajaan untuk mengumpulkannya terlebih dahulu. Dalam situasi ini, hukumnya tidak membatalkan puasa.
Para ulama berpandangan bahwa ludah adalah sesuatu yang tidak mungkin dihindari keberadaannya di dalam mulut. Menelan ludah secara normal merupakan perkara yang sulit dipisahkan dari aktivitas sehari-hari seseorang. Oleh karena itu, Islam memberikan keringanan (rukhsah) dalam hal ini. Puasa tetap sah dan dapat diteruskan.
Kondisi kedua memerlukan perhatian khusus. Apabila seseorang dengan sengaja mengumpulkan ludah di dalam mulutnya hingga terkumpul banyak, kemudian menelannya sekaligus, maka tindakan tersebut dapat membatalkan puasa.
Perbedaan hukum ini didasarkan pada adanya unsur kesengajaan dan tindakan aktif dari orang yang berpuasa. Ketika ludah sengaja dikumpulkan, ia seperti “benda” yang sengaja dimasukkan ke dalam rongga perut, berbeda dengan menelan ludah secara refleks yang tidak bisa dihindari.
Dari sini dapat dipahami bahwa air liur (ludah) pada dasarnya adalah sesuatu yang dimaafkan selama keberadaannya di mulut bersifat alami dan tidak sengaja dikumpulkan lalu ditelan.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa, apabila ludah ditelan seperti biasa (normal), maka hal ini tidak membatalkan puasa. Namun jika ludah yang di dalam mulut dengan sengaja dikumpulkan kemudian ditelan, maka hal ini dapat membatalkan puasa.
Pemahaman yang tepat terhadap persoalan fikih ini diharapkan dapat memberikan ketenangan batin bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Untuk persoalan yang lebih kompleks, berkonsultasi dengan ahli fikih atau ustadz terpercaya tetap menjadi langkah yang bijaksana.
Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 H. Semoga ibadah kita diterima dan membawa keberkahan.
Gus Ainun Najib, Pengasuh PP Darun Nasyi’in, Kubu Raya

