
Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H, umat Islam kembali disibukkan dengan berbagai persiapan ibadah, termasuk memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Di antara persoalan yang kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat adalah mengenai hukum menelan dahak ketika sedang menjalankan ibadah puasa.
Para ulama menjelaskan persoalan ini secara ditafsil (terperinci) dengan membedakan antara dua kondisi yang berbeda. Masing-masing kondisi memiliki konsekuensi hukum yang tidak sama.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai hukum menelan dahak saat berpuasa berdasarkan kaidah fikih:
Kondisi pertama adalah ketika dahak masih berada di area tenggorokan dan belum mencapai rongga mulut. Dalam situasi ini, jika seseorang tanpa sengaja atau karena refleks alamiah menelan dahak tersebut, maka puasanya tetap sah dan dapat diteruskan. Alasan penetapan hukum ini adalah karena area tenggorokan masih termasuk dalam kategori rongga interior tubuh (jauf). Selama dahak belum keluar hingga ke area mulut yang tampak, maka ia masih dianggap sebagai bagian dari internal tubuh. Dengan demikian, menelannya tidak membatalkan puasa.
Kondisi kedua memerlukan kewaspadaan yang lebih tinggi. Apabila seseorang merasakan dahak dari tenggorokan telah naik dan masuk ke dalam rongga mulut, kemudian dengan sengaja ditelan kembali, maka tindakan tersebut dapat membatalkan puasa.
Para ulama berpandangan bahwa rongga mulut merupakan batas eksterior tubuh yang tampak. Ketika dahak telah mencapai area mulut, berarti ia telah keluar dari batas interior tubuh. Oleh karena itu, memperlakukan dahak yang sudah sampai di mulut serupa dengan benda asing yang masuk ke dalam tubuh. Konsekuensi hukumnya adalah puasa menjadi batal jika ditelan dengan sengaja.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa, jika dahak masih berada di dalam tenggorokan (belum sampai ke mulut) lalu tertelan, maka puasa tetap sah. Namun apabila dahak telah sampai ke rongga mulut kemudian ditelan dengan sengaja, maka puasa menjadi batal.
Pemahaman yang tepat terhadap persoalan fikih ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Semoga ibadah kita diterima dan membawa keberkahan.

