
Di tengah menjalankan ibadah puasa, seringkali muncul pertanyaan seputar hal-hal kecil namun penting dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah: bagaimana hukumnya menyikat gigi di siang hari ketika kita sedang berpuasa? Apakah tindakan ini dapat membatalkan puasa?
Jangan sampai niat baik menjaga kebersihan dan kesehatan mulut malah membuat kita ragu akan keabsahan ibadah puasa. Mari kita bahas hukum, adab, dan waktu terbaik untuk menyikat gigi agar puasa kita tetap sempurna.
Secara umum, para ulama sepakat bahwa menyikat gigi (bersiwak) pada dasarnya adalah perbuatan yang dianjurkan (sunnah), bahkan bagi orang yang sedang berpuasa.
Namun, para ulama memberikan catatan penting terkait pelaksanaannya di siang hari saat berpuasa. Karena terdapat perbedaan tekstur antara siwak (kayu miswak) dengan sikat gigi dan pasta gigi modern, maka hukumnya menjadi lebih terperinci.
Mayoritas ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa menyikat gigi di siang hari ketika berpuasa hukumnya makruh (dimakruhkan). Artinya, perbuatan tersebut tidak diharamkan dan tidak membatalkan puasa, tetapi sebaiknya dihindari.
Jadi, jawaban dari pertanyaan “Apakah menyikat gigi di siang hari membatalkan puasa?” adalah TIDAK, selama tidak ada benda seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat yang tertelan dengan sengaja ke dalam lambung.
Meskipun demikian, hukum menyikat gigi di siang hari saat berpuasa adalah makruh karena dikhawatirkan dapat membatalkan puasa jika tidak hati-hati. Oleh karena itu, untuk menyempurnakan ibadah puasa dan terhindar dari keraguan, sebaiknya kita menyikat gigi pada waktu setelah sahur dan setelah berbuka.
Jangan biarkan masalah yang terlihat sepele mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan kita. Tetaplah jaga kebersihan gigi dan mulut, namun utamakan kehati-hatian demi kesempurnaan puasa.
Gus Athoillah: Pengasuh PP. Al-Jihad, Kota Pontianak

