
Seiring berkembangnya dunia medis, pengobatan tidak hanya menggunakan obat herbal yang harus melewati mulut. Dalam situasi bulan ramadhan, kondisi ini menimbulkan pertanyaan baru yang sering membingungkan kita: bagaimana hukumnya menerima suntikan ketika sedang berpuasa? Ataukah jarum yang menusuk kulit sudah membatalkan puasa? Mari kita baca dengan seksama pandangan para ulama mengenai hukum suntik saat berpuasa agar ibadah kita tetap sah dan tenang.
Sebelum membahas suntik, penting untuk memahami definisi batal puasa. Secara umum, puasa batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh (jauf) melalui lubang-lubang terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga. Ini adalah prinsip dasar yang menjadi pegangan para ulama klasik.
Namun, suntik atau injeksi dilakukan melalui pori-pori kulit (menggunakan jarum) yang bukan termasuk lubang alami yang lazim dimasuki benda. Di sinilah letak perbedaan pendapat di kalangan ulama kontemporer.
Pendapat para ulama terbagi menjadi dua pendapat utama terkait hukum suntik saat puasa, dan perbedaan ini sangat bergantung pada tujuan serta kandungan cairan yang disuntikkan.
Mayoritas ulama, berpendapat bahwa suntik yang dilakukan untuk tujuan pengobatan tidak membatalkan puasa, karena suntik dilakukan melalui kulit, yang bukan merupakan lubang alami (mulut, hidung, telinga, qubul, dubur) yang menjadi jalur masuknya benda ke dalam perut.
Selain itu, menyuntik dalam rangka pengobatan tidak memberi nutrisi, dalam arti suntik untuk berobat biasanya berisi obat-obatan yang bertujuan menyembuhkan, bukan untuk mengenyangkan atau menggantikan fungsi makan dan minum.
Pendapat ini umumnya berlaku untuk suntik intravena (melalui pembuluh darah) atau intramuskular (melalui otot) yang bertujuan medis, seperti obat penurun panas, antibiotik, atau insulin bagi penderita diabetes.
Di kondisi yang berbeda, jika suntik berisi vitamin, glukosa, atau cairan nutrisi yang bertujuan untuk memberikan energi dan kekuatan tubuh, maka ini di rinci lebih spesifik.
Jika suntik tersebut masuk melalui jalur urat atau aliran darah, maka hukumnya batal. Namun apabila diluar itu, maka hukumnya boleh dan puasanya tetap sah.
Hukum suntik saat puasa tidak bisa disamaratakan. Intinya, suntik untuk pengobatan tidak membatalkan puasa, sedangkan suntik yang bertujuan memberikan asupan nutrisi atau vitamin untuk menguatkan tubuh dapat membatalkan puasa dengan kriteria tertentu.
Yang terpenting adalah memahami tujuan dari suntikan tersebut. Islam adalah agama yang penuh kemudahan. Semoga informasi ini bermanfaat dan ibadah puasa kita diterima oleh Allah SWT.
Gusa Athoillah: Pengasuh PP Al-Jihad Kota Pontianak.

