
Seorang pria asal Aceh bernama Dedi Saputra ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026, karena diduga menghina Nabi Muhammad melalui konten di media sosial TikTok. Penangkapan ini dilakukan setelah video yang diunggahnya menjadi viral dan memicu kemarahan publik.
Dedi diamankan saat mengendarai sepeda motor di jalan raya di Sebuah Daerah di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, sebelum langsung dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Aceh, dengan ancaman hukuman penjara berdasarkan Undang-Undang ITE dan KUHP
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana mengatakan penangkapan dilakukan pada 18 Februari.
“Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada tanggal 18 Februari,” kata Adam.
Laporan terhadap Dedi diterima Polda Aceh pada 5 November 2025, dengan pelapor Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, didampingi oleh Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP/WH Aceh, dan organisasi kemasyarakatan Islam lainnya
.Konten video yang diunggah tersangka diduga memuat pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dan mualaf. Video tersebut sempat viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak membuat maupun menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum atau menyinggung SARA.
Kasus penghinaan Nabi Muhammad di TikTok ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam pengawasan hukum, dan setiap pelanggaran dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

