
Pernahkah Anda di tengah hari yang panas, tanpa sadar mengambil segelas air dan meminumnya, lalu baru teringat bahwa Anda sedang berpuasa? Atau mungkin karena aktifitas yang padat, Anda secara tidak sengaja menyantap makanan ringan yang tersedia di meja?
Jangan khawatir dan jangan bersedih. Lupa adalah sifat manusiawi, terkadang kebiasaan membuat kita tidak sadar saat sedang berpuasa. Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang lalu makan atau minum saat sedang berpuasa? Apakah puasanya batal?
Jawaban atas pertanyaan ini bersumber langsung dari sabda Rasulullah Muhammad SAW. Dalam sebuah hadits shahih, beliau bersabda:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Artinya:
“Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah-lah yang memberi dia makan dan minum.” (HR. Bukhari no. 1933, Muslim no. 1155).
Hadits ini adalah dalil yang sangat kuat dan jelas. Rasulullah SAW secara tegas memerintahkan orang yang lupa untuk tetap melanjutkan puasanya (menyempurnakannya), bukan membatalkannya.
Dalam hadits di atas, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa makanan dan minuman yang masuk karena lupa adalah “pemberian Allah”.
Ini menunjukkan bahwa Allah SWT tidak menghukum hamba-Nya atas sesuatu yang di luar kendalinya (lupa). Justru, Allah menunjukkan kasih sayang-Nya dengan “memberi makan dan minum” kepada hamba-Nya yang sedang berpuasa tanpa mengurangi pahala puasanya.
Oleh karena itu, lupa makan atau minum TIDAK MEMBATALKAN PUASA. Puasa seseorang tetap sah dan ia wajib melanjutkan puasanya hingga waktu maghrib tiba. Tidak ada kewajiban qadha (mengganti puasa) di hari lain atas kejadian lupa tersebut.
Lalu apa yang harus dilakukan ketika lupa?
Meskipun lupa dimaafkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pertama, Segera Berhenti Begitu Teringat. Begitu Anda sadar bahwa sedang berpuasa, maka wajib hukumnya untuk segera menghentikan aktivitas makan atau minum tersebut.
Kedua, Tidak Ada Kewajiban Qadha atau Kafarat. Karena lupa adalah di luar kesengajaan, Anda tidak diwajibkan untuk mengganti puasa (qadha) di hari lain, apalagi membayar denda (kafarat). Puasa Anda pada hari itu tetap sah dan berpahala.
Ketiga, Lanjutkan Puasa Seperti Biasa. Setelah ingat, cukup lanjutkan aktivitas puasa Anda seperti biasa. Tidak perlu merasa bersalah karena ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Lupa adalah fitrah manusia. Jika Anda lupa lalu makan atau minum di siang hari bulan Ramadan, jangan risau. Ingatlah hadits Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah-lah yang memberi dia makan dan minum.”
Puasa Anda tetap sah. Cukup hentikan segera saat teringat, lalu lanjutkan kembali puasa Anda hingga waktu berbuka. Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan Dia mengetahui setiap niat baik hamba-Nya.
Semoga puasa kita semua diterima dan diberkahi oleh Allah SWT.

