
Pernahkah Anda selesai sahur lalu terburu-buru sehingga tidak sempat berkumur atau bersiwak dengan sempurna? Kemudian di tengah hari, tanpa sadar lidah Anda bergerak dan menemukan sisa makanan yang terselip di antara gigi. Apa yang harus dilakukan? Apakah menelannya membatalkan puasa?
Persoalan ini seringkali membuat orang bingung. Di satu sisi, kita ingin menjaga puasa tetap sah, di sisi lain, sisa makanan itu sudah berada di mulut. Para ulama telah membahas masalah ini dengan sangat detail. Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas hukum menelan sisa makanan saat berpuasa berdasarkan penjelasan dalam kitab Fath al-Mu’in, salah satu kitab fiqih yang memuat kajian mazhab Syafi’i.
Dalam kitab Fath al-Mu’in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari, seorang ulama besar mazhab Syafi’i, dijelaskan bahwa hukum menelan sisa makanan yang terselip di gigi saat berpuasa tidak bisa disamaratakan. Hukumnya adalah tafsil, artinya dirinci berdasarkan kondisi dan kadar kesengajaan.
Jika sisa makanan yang terselip di gigi jumlahnya sangat kecil, tidak mungkin untuk dibedakan apalagi dikeluarkan, lalu tertelan tanpa sengaja (misalnya terbawa air liur), maka hukumnya TIDAK MEMBATALKAN PUASA.
Dalam Fath al-Mu’in dan kitab-kitab syarah (penjelasan) lainnya disebutkan bahwa memaafkan (menganggap suci dan tidak membatalkan) sesuatu yang sulit dihindari adalah prinsip dasar dalam fiqih. Karena membersihkan seluruh sisa makanan yang sangat kecil di sela gigi adalah sesuatu yang menyulitkan, maka keberadaannya dimaafkan. Jika sisa makanan itu sedikit dan tertelan di luar kesadaran (karena terbawa air liur), puasa tetap sah.
Namun, jika sisa makanan tersebut berukuran besar (seukuran biji wijen atau lebih, tergantung ‘urf/kebiasaan), atau ia sadar ada sisa makanan di giginya dan sengaja melepaskannya lalu menelannya, maka hukumnya MEMBATALKAN PUASA.
Mengapa demikian? Karena perbuatan ini termasuk memasukkan sesuatu (makanan) ke dalam rongga tubuh (lambung) dengan sengaja. Ini sama seperti jika seseorang dengan sengaja mengambil sebutir nasi lalu menelannya di siang hari. Jika sisa makanan itu terasa besar dan Anda sengaja menelannya, maka puasa Anda batal dan wajib diganti (qadha).
Menelan sisa makanan saat puasa hukumnya kembali kepada kadar kesengajaan. Jika tertelan tanpa sengaja karena sangat kecil dan sulit dihindari, puasa tetap sah. Namun, jika sisa makanan itu besar dan sengaja ditelan, maka puasanya batal.
Dengan memahami perincian ini, semoga kita bisa lebih berhati-hati dalam menjaga kesempurnaan ibadah puasa. Yang terpenting, selalu utamakan untuk mengeluarkan sisa makanan tersebut, bukan menelannya. Semoga Allah menerima amal ibadah puasa kita semua.
Gus Ainun Najib: Pengasuh PP Darun Nasyiin, Kubu Raya.

