
Markas Kepolisian Resor (Polres) Sintang mendadak ramai dipadati ratusan warga pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan menuntut pihak kepolisian segera membebaskan rekan kerja PETI yang ditahan.
Aksi tersebut bukan sekadar bentuk Solidaritas terhadap tiga warga, antara lain berinisial (AB), (RMH) & (DK) yang diamankan, melainkan juga luapan kekecewaan Publik terhadap pola Penegakan Hukum yang dinilai tebang pilih dan minim Prosedur.
Hingga menjelang malam, dari lansiran beberapa sumber, ketiga rekan kerja tersebut akhirnya dibebaskan setelah melalui proses negosiasi yang cukup alot.
”Ketiga masyarakat penambang/PETI yang di tahan Di Polres Kab. Sintang sudah di bebaskan. Bravo Masyarakat. Kompak Selalu.” ujar seorang warga di TKP.
Situasi saat ini sudah mulai kondusif. Hingga berita ini dinaikkan, belum diketahui pasti penyebab mulanya aksi demo tersebut.

