
Pontianak, Mood Kalbar – Gema ketukan palu Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin (4/5/2026) mengakhiri drama hukum yang panjang. Majelis Hakim menyatakan Agung Rahmanto tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan anak, sehingga hakim secara resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.
Keputusan tersebut membatalkan tuntutan 15 tahun penjara yang sebelumnya membelenggu Agung. Begitu hakim membacakan putusan pembebasan, suasana haru seketika pecah di seluruh sudut ruangan. Agung, yang duduk di kursi pesakitan, tampak tertunduk dalam, menyembunyikan wajahnya yang basah oleh air mata syukur.

Di barisan kursi pengunjung, sosok yang akrab disapa “Mak Ai” memanjatkan syukur tak henti-hentinya. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan terima kasih mendalam kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Mak Ai juga merangkul para penasihat hukum dan seluruh pihak yang setia mengawal kasus ini. Baginya, hari ini membuktikan bahwa kebenaran masih memiliki ruang di meja hijau.
Florensius Edu, S.H., selaku anggota tim penasihat hukum terdakwa, membagikan rasa leganya kepada awak media usai persidangan.

“Hakim menjalankan tugasnya dengan sangat jernih dengan vonis bebas. Karena vonisnya adalah bebas murni, maka merujuk pada UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, perkara ini selesai sepenuhnya tanpa celah untuk upaya hukum lagi,” tegas Florensius saat diwawancarai oleh tim MoodKalbar.
Ia menambahkan bahwa fakta-fakta persidangan sejak awal memang menunjukkan ketidaksesuaian dakwaan dengan kenyataan di lapangan. Timnya pun bekerja keras menyajikan bukti-bukti yang mematahkan segala tuduhan terhadap Agung.
Kini, Agung Rahmanto tengah menyelesaikan proses administrasi pembebasan di rumah tahanan. Keluarganya telah menanti di rumah dengan persiapan penyambutan sederhana, menandai dimulainya lembaran baru setelah masa-masa sulit yang mereka lalui.
