Bea Cukai Ungkap Ribuan Balpres Ilegal di Kalbar dan Jakarta

Bagikan:

Mood Kalbar – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap kasus besar dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal atau balpres di Jakarta dan Kalimantan Barat. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan ribuan bal pakaian bekas dengan nilai barang bukti yang ditaksir mencapai Rp37,5 miliar.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi industri tekstil dalam negeri sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

Berawal dari Informasi Intelijen

Pengungkapan kasus di Jakarta bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute pelayaran Pontianak-Tanjung Priok.

Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer sampel menggunakan alat pemindai.

Hasilnya, 43 kontainer terindikasi kuat berisi pakaian bekas impor ilegal. Seluruh kontainer tersebut kemudian langsung disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ribuan Bal Diamankan di Kubu Raya dan Mempawah

Tak hanya di Jakarta, operasi juga dilakukan di Kalimantan Barat. Tim gabungan Bea Cukai menggerebek dua lokasi pergudangan yang diduga menjadi tempat penimbunan balpres di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 2.067 bal pakaian bekas impor ilegal yang diduga siap diedarkan ke pasaran.Barang bukti yang disita dari operasi di Jakarta dan Kalbar tersebut diperkirakan bernilai Rp37,5 miliar.

Bea Cukai Telusuri Aktor di Balik Penyelundupan

Pemerintah memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masuknya barang ilegal tersebut ke Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penyelidikan akan difokuskan pada pemilik gudang di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan puluhan kontainer yang ditemukan di Jakarta.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang. Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut. Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Purbaya, seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lindungi Industri Dalam Negeri

Pemerintah selama ini melarang impor pakaian bekas karena dinilai dapat merugikan industri tekstil nasional. Selain berpotensi menekan produk dalam negeri, peredaran balpres ilegal juga dianggap mengganggu iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan Bea Cukai dalam upaya memberantas peredaran pakaian bekas impor ilegal di Indonesia.

Muhammad Rizki
Muhammad Rizki
Articles: 166

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *