
Kepolisian Resor (Polres) Sintang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 57 kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan puluhan paket sabu dengan berat bruto mencapai sekitar 59,850 gram, dan dengan berat netto 57,055 gram.
Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar 57 miliar rupiah.
Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo menyebutkan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan secara terbuka.
“Terkait narkoba ini, kami tidak main-main. Mungkin banyak isu yang berseliweran tentang ini, namun hari ini kita buktikan dengan proses transparan dengan pengujian sebelum pemusnahan, sehingga semua pihak yang hadir dapat menyaksikan secara langsung.” tegas Kapolres.
Proses pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Sintang dengan disaksikan Bupati Sintang yang disertai Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, sejumlah elemen masyarakat lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Polres Sintang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dengan langkah tegas tersebut, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Sintang, dapat semakin efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Source: Humas Polres Sintang

