
Pontianak, Mood Kalbar – Insiden penganiayaan berat mengguncang kawasan Jalan Suwignyo, Gang Margodadirejo 2A, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota pada Selasa (14/4/2026) siang. Seorang pria berinisial AS, yang akrab disapa Celeng, menjadi korban serangan senjata tajam oleh dua pria saat ia sedang beristirahat di kamar kosnya.
Pelaku diketahui berinisial MS dan H, yang merupakan kakak dari mantan kekasih korban. Keduanya nekat melakukan aksi brutal tersebut karena dipicu masalah pribadi yang berkaitan dengan hubungan asmara adiknya.
Dilansir dari video.tribunnews.com, peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 11.30 WIB. Kedua pelaku mendatangi kediaman korban dengan membawa sebilah parang sepanjang kurang lebih 60 cm. Saat tiba di lokasi, pelaku langsung menyerang AS secara membabi buta.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa motif penyerangan ini didasari sakit hati keluarga pelaku. Korban diduga tidak terima diputuskan oleh kekasihnya (adik pelaku) dan kerap melakukan pengancaman serta mempermalukan pihak keluarga melalui unggahan di media sosial.
Akibat serangan tersebut, AS mengalami luka parah di sekujur tubuh. Berdasarkan data kepolisian, korban menderita luka tusuk di bagian perut dengan kedalaman 5 cm dan diameter 4 cm. Selain itu, tim medis harus memberikan puluhan jahitan pada bagian punggung tangan, kelingking, lengan, siku, paha, hingga kaki korban yang mengalami robek serius dan patah tulang siku.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku sempat melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan darurat.Polisi bergerak cepat merespons kejadian ini. Di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku utama berinisial MS menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Tak lama berselang, pelaku H juga berhasil diringkus setelah tim Reskrim mendapatkan informasi keberadaannya.
Kedua pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat (ancaman maksimal 9 tahun penjara) serta Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat (ancaman maksimal 5 tahun penjara).
Kapolresta Pontianak mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan konflik pribadi.
