
Pontianak, Mood Kalbar – Langkah hukum tegas diambil oleh Nafila Rusliana Putri atas dugaan penghinaan dan diskriminasi yang dialaminya di lingkungan kerja. Didampingi kuasa hukum dan organisasi kepemudaan, Nafila resmi melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar pada Rabu (15/4/2026).
Langkah ini diambil setelah mediasi sebelumnya dianggap tidak memberikan rasa keadilan bagi korban, terutama terkait penghinaan fisik dan ancaman yang diterima.
Kuasa hukum Nafila, Dr. Denie Amirudin, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar urusan personal, melainkan upaya menjaga martabat kemanusiaan yang dilindungi oleh konstitusi.
“Ini adalah upaya dalam mewujudkan keadilan substantif untuk kaum rentan yang sudah dijamin oleh undang-undang. Ini pula menjadi sarana untuk kita belajar saling menghargai dan menerima perbedaan!” tegas Denie di Mapolda Kalbar.
Menurutnya, tindakan penghinaan terhadap penyandang disabilitas memiliki konsekuensi hukum serius, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas maupun KUHP terkait penghinaan dan ancaman.
Kedatangan Nafila di Mapolda Kalbar tidak sendirian. Sejumlah organisasi besar turut hadir memberikan dukungan moral dan mengawal jalannya pelaporan, di antaranya: KNPI Kota Pontianak, HMI Kota Pontianak, Ikatan Pemuda Muhammadiyah (IPM), dan Yayasan Parapreneur Indonesia Bahagia (Organisasi pemberdayaan disabilitas)
Laporan ini kini telah diterima oleh pihak kepolisian dan masyarakat menanti langkah sigap dari Polda Kalbar untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut.
Tim moodkalbar mencoba menghubungi terduga terlapor via Whatsapp namun tidak ada tanggapan.
