
Mood Kalbar – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak dengan registrasi perkara Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Ptk, resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, M.M., dan dua terdakwa lainnya Hidayat Nawawi dan Reni Goni, Kamis (2/7/2026). Hakim menyatakan Askiman tidak bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja GKE Petra Sintang.
Tidak hanya Askiman, Majelis Hakim juga memerintahkan membersihkan nama baik dan memvonis bebas dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Hidayat Nawawi, dan Reni Goni.
Tiga Terdakwa Divonis Bebas Tanpa Kasasi
Merespons putusan tersebut, Denie Amiruddin, selaku Penasihat Hukum Askiman, menegaskan bahwa vonis bebas ini menutup ruang bagi adanya upaya hukum lanjutan dari pihak penuntut.
Denie merujuk pada regulasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional yang Baru.

“Karena majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa terdakwa klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, baik primair maupun subsidair. Sehingga, putusan ini tidak diberikan ruang untuk melakukan upaya hukum kasasi sebagaimana yang dibacakan tadi,” jelas Denie kepada redaksi Mood Kalbar, Kamis (2/7/2026).
Tiga Terdakwa dalam Pembangunan GKE Petra Sintang
Kasus dugaan korupsi ini berakar dari penyaluran Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk pembangunan Gereja GKE Petra Sintang dalam dua gelombang, yakni sebesar Rp5 miliar pada Tahun Anggaran 2017 dan tambahan Rp3 miliar pada Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Tim Auditor Kejati Kalbar, jaksa menduga terjadi kerugian negara sebesar Rp3 miliar pada anggaran tahun 2019. Jaksa menuduh pihak panitia tetap membuat laporan pertanggungjawaban pengerjaan untuk tahun 2019, padahal seluruh fisik bangunan gereja sebenarnya sudah rampung total sejak tahun 2018.
Gunakan Dana Talangan Pribadi demi Selamatkan Rumah Ibadah
Senada dengan hal itu, Andi Hariadi selaku penasihat hukum Hidayat Nawawi, membenarkan bahwa kliennya bebas murni dari dakwaan miring Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuduh Hadari telah memperkaya diri sendiri senilai Rp3.748.906.017.Fakta persidangan justru membongkar realitas yang sebaliknya. Selaku pelaksana teknis internal gereja, Hidayat Nawawi terbukti mengorbankan dana talangan pribadi miliknya demi menyelamatkan kelanjutan pembangunan tempat ibadah tersebut agar bisa siap pakai untuk acara keagamaan nasional.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai Penuntut Umum gagal menghadirkan dokumen bukti yang asli di ruang sidang sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Selain itu, hakim juga menerangkan adanya upaya pemaksaan perampasan aset pribadi milik terdakwa yang sebenarnya diperoleh secara sah jauh sebelum dugaan tindak pidana tersebut muncul.
Sementara itu, terdakwa Reni Goni yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Rabudi, juga menyambut baik putusan adil dari majelis hakim tersebut. Rabudi menilai vonis bebas ini mengembalikan harkat dan martabat kliennya yang sejak awal tidak terlibat dalam pusaran tindak pidana yang dituduhkan.
Kejaksaan Negeri Sintang Nyatakan Hormati Putusan Hakim
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Sintang merespons vonis bebas ini dengan sikap kooperatif. Kasubsidik dan Pengadaan Operasi di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sintang, Retno Mokodongan, menyatakan bahwa pihaknya menghargai penuh independensi institusi peradilan.
“Kami sangat menghormati keputusan majelis hakim sehingga kita akan melaksanakan putusan tersebut. Selebihnya, untuk upaya hukum kami masih berkoordinasi dengan Pimpinan sesuai dengan petunjuk dari majelis hakim,” ujar Retno singkat.






