
Pontianak, Mood Kalbar – Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat memasuki babak baru yang jauh lebih kelam. Setelah masyarakat mengkritik habis kompetensi juri dalam memberikan nilai, kini publik dikejutkan dengan temuan rekam jejak salah satu juri, Dyastasita Widya Budi, yang tercatat pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterlibatan sang juri dalam kasus hukum masa lalu ini memicu keraguan besar terkait integritas tim yang dibentuk oleh Sekretariat Jenderal MPR RI untuk menilai kompetisi akademik siswa tersebut.
Jejak Suap Rp. 17 Miliar di Lingkungan MPR RI
Berdasarkan data yang terungkap, Dyastasita Widya Budi pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Kasus yang mencuat beberapa tahun lalu ini melibatkan angka yang fantastis, yakni dugaan suap mencapai Rp17 miliar.
Pemeriksaan Dyastasita saat itu bertujuan untuk mendalami aliran dana dan proses birokrasi dalam proyek-proyek yang diduga menjadi bancakan oknum pejabat. Meski statusnya saat itu sebagai saksi, kehadiran namanya dalam pusaran kasus korupsi besar di lembaga tinggi negara tersebut kini menjadi senjata bagi netizen untuk mempertanyakan standar moral penjurian LCC Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat.
Integritas Juri Jadi Sorotan Tajam
Munculnya nama Dyastasita di panggung LCC Kalbar dianggap sebagai kecerobohan besar dalam proses seleksi perangkat lomba. Publik menilai seseorang yang pernah bersinggungan dengan kasus hukum berat di KPK seharusnya tidak diberikan panggung untuk menguji nilai-nilai kebangsaan dan etika kepada generasi muda.
Ketidaktelitian MPR RI dalam memilih juri yang “bersih” dianggap sebagai akar penyebab terjadinya kekacauan penilaian di lapangan. Kasus salah nilai yang merugikan SMAN 1 Pontianak kini tidak lagi dipandang sebagai kesalahan teknis semata, melainkan buah dari sistem penjurian yang diisi oleh personel dengan rekam jejak bermasalah.
Ditambah lagi terungkapnya rekam jejak yang membuat tensi publik memuncak yang berpengaruh pada reputasi masyarakat terhadap MPR RI sebagai lembaga negara.
