
Sekadau, Mood Kalbar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau bergerak cepat membongkar praktik culas penggelapan dalam jabatan yang melilit seorang kurir ekspedisi. Pelaku berinisial OT (22) diduga kuat menggasak uang pembayaran paket sistem Cash On Delivery (COD) milik perusahaannya sendiri. Tidak tanggung-tanggung, aksi lancung warga Kecamatan Sekadau Hilir ini mengakibatkan kerugian raksasa mencapai Rp. 94.833.183.
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut pada Senin, 4 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian langsung memburu pelaku setelah menerima laporan resmi dari pihak manajemen perusahaan ekspedisi pada sehari sebelumnya.
Audit Internal Bongkar Ratusan Paket Bermasalah
Skandal ini mulai tercium saat tim auditor internal J&T Express melakukan pengecekan rutin terhadap data pengiriman di drop point Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk. Mereka menemukan kejanggalan luar biasa pada sistem digital perusahaan. Dalam catatan komputer, sebanyak 299 paket masih berstatus “dalam proses pengiriman”, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa para konsumen telah menerima barang-barang tersebut.
AKP Triyono menjelaskan bahwa pelaku yang bertugas sebagai sprinter (kurir) ini memanfaatkan celah kepercayaan dalam sistem pembayaran tunai di tempat. OT mendatangi konsumen, menyerahkan barang, dan mengantongi uangnya, namun ia sengaja memutus rantai setoran kepada admin keuangan perusahaan.
“Pelaku menguasai dana COD dari ratusan paket tersebut dan tidak menyetorkannya sama sekali. Perbuatannya memicu ketidaksesuaian data yang sangat mencolok dalam sistem pengiriman,” ungkap AKP Triyono.
Kurir Abaikan Mediasi, Polisi Amankan Barang Bukti
Sebelum menyeret kasus ini ke ranah hukum, manajemen J&T Express sebenarnya telah menunjukkan iktikad baik. Mereka memberikan ruang bagi OT untuk mengembalikan uang yang telah ia gunakan. Pihak perusahaan bahkan menginisiasi proses mediasi agar masalah ini selesai secara kekeluargaan. Namun, OT justru mengabaikan kesempatan emas tersebut dan tidak menunjukkan tanda-tanda akan melunasi kerugian perusahaan.
Sikap tidak kooperatif pelaku memaksa polisi bertindak tegas. Tim penyidik Satreskrim Polres Sekadau kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengendus keberadaan OT. Saat petugas menangkapnya, pemuda berusia 22 tahun ini tidak berkutik dan langsung mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi kini menyita sejumlah barang bukti krusial guna memperkuat jeratan hukum. Barang bukti tersebut meliputi dokumen perjanjian kerja, rekaman data pengiriman paket, hasil laporan audit internal yang sangat detail, hingga riwayat komunikasi terkait transaksi COD yang membuktikan kecurangan pelaku.
Terancam Jeratan KUHP
Akibat perbuatan nekatnya, masa depan kurir muda ini kini terancam hancur di balik jeruji besi. Penyidik menjerat OT dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan kerugian besar yang ia timbulkan.
”Kami mengenakan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP terhadap pelaku. Pasal ini merujuk pada aturan terbaru yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Triyono.
Saat ini, Polres Sekadau terus melengkapi berkas perkara dan memanggil saksi-saksi tambahan untuk memastikan kasus penggelapan ini segera naik ke meja hijau. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi perusahaan ekspedisi lain untuk memperketat pengawasan terhadap sistem setoran tunai para kurir di lapangan.
