
Pontianak, Mood Kalbar – Suasana tegang menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada Rabu (28/4/26). Agenda pembacaan putusan terhadap perkara dengan nomor registrasi 836/Pid.sus/2025/PN Ptk terkait klasifikasi perkara Perlindungan Anak dinyatakan ditunda.
Penundaan ini disebabkan para hakim belum bisa merumuskan putusan karena belum tuntas dalam musyawarah pengambilan keputusan para hakim. Penundaan ini memicu reaksi beragam, terutama dari pihak terdakwa yang telah menantikan kepastian hukum atas kasus yang menjeratnya sejak tahun lalu.
Sumardi, selaku Kuasa Hukum terdakwa Agung Rahmanto, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati segala prosedur hukum yang berjalan, namun ia memberikan catatan terhadap proses yang sedang berlangsung: jika putusan dihasilkan dari fakta persidangan. Ia berharap majelis hakim tetap memegang teguh prinsip keadilan.
“Kami dari kuasa hukum Bapak Agung Rahmanto, sangat berharap dan berdoa semoga majelis hakim tetap tegak lurus ke atas dan memutuskan perkara ini seadil-adilnya berdasarkan hati nurani dan fakta hukum,” ujar Sumardi saat ditemui usai persidangan.
Lebih lanjut, Sumardi mengungkapkan kekecewaannya terkait substansi perkara. Ia menilai terdapat jurang pemisah yang lebar antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik dengan fakta-fakta yang terungkap secara gamblang di dalam ruang persidangan.
“Kami sangat kecewa karena melihat BAP tidak sesuai dengan fakta yang muncul selama persidangan. Masih banyak kejanggalan-kejanggalan lain yang kami temukan,” jelasnya.
Sumardi menegaskan bahwa pihaknya siap menerima apa pun hasil keputusan hakim nantinya, dengan catatan keputusan tersebut haruslah lahir dari fakta yang teruji di persidangan, bukan sekadar menyalin keterangan di atas kertas BAP yang menurutnya meragukan.
“Kami akan terima apa pun putusannya, dengan catatan hakim harus membuat keputusan sesuai fakta persidangan, bukan semata-mata berdasarkan keterangan di BAP yang sudah kami pertanyakan keabsahannya,” tambahnya dengan nada tegas.
Sementara itu, salah satu dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Setiawati, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait penundaan sidang maupun substansi keberatan dari pihak terdakwa. Saat dimintai keterangan oleh tim Mood Kalbar di area pengadilan, ia menyarankan agar awak media datang langsung ke kantor untuk prosedur wawancara resmi.
“Gak boleh, Bang (memberi tanggapan di sini). Ke kantor saja ya,” jawabnya singkat.
Penundaan ini juga menjadi pukulan berat bagi keluarga Agung Rahmanto yang hadir di persidangan. Mereka merasa lelah secara psikologis dan materiil menghadapi proses hukum yang berlarut-larut. Harapan keluarga hanya satu: hakim dapat melihat kasus ini secara objektif dan memberikan putusan yang benar-benar adil tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Pontianak, mengingat isu perlindungan anak merupakan hal yang sensitif namun tetap membutuhkan pembuktian yang kuat agar tidak terjadi salah vonis. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan pengawalan yang tetap ketat dari pihak terkait.
